Ini Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Online. Parents Harus Tahu!

calendar icon

23 Jun 2022

author icon

Irma Purnama

category icon

Ini Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Online. Parents Harus Tahu!

Cara daftar BPJS bayi baru lahir ini ternyata tidak sulit, syaratnya pun mudah. Moms bisa mencoba dengan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) hingga Mobile Customer Service.

Sejak baru dilahirkan, bayi sudah berhak mendapatkan BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Tentu, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran. 


Baca Juga:
Positif Hamil? Cek Daftar 10 Rumah Sakit Bersalin Terdekat Bagi Moms yang Tinggal di Jakarta


Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Online

Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir OnlineBPJS Kesehatan menjadi program unggulan pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Kini, semua urusan yang terkait BPJS Kesehatan semakin dimudahkan. Kemudahan ini termasuk untuk cara daftar BPJS bayi baru lahir online.

Bagi bayi baru lahir yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan diberikan bukti berupa kartu sementara.

Kartu Sementara ini merupakan identitas yang dikeluarkan oleh BPJS kesehatan khusus untuk bayi baru lahir yang belum mempunyai identitas kependudukan (NIK).

Moms juga perlu mengetahui bahwa pendaftaran bayi baru lahir juga dikenakan kewajiban membayar iuran sejak dilahirkan. Setelah kewajiban pembayaran iuran telah dilunasi, status kepesertaan bayi dapat langsung aktif.

Berikut adalah cara daftar BPJS bayi baru lahir sesuai Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti dikutip dari Panduan Layanan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) bisa langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status keanggotaan langsung aktif.

Bayi baru lahir yang masuk kriteria ini adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 tahun sebelumnya.

Beberapa syarat cara daftar BPJS bayi baru lahir online pada jenis keanggotaan ini adalah:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) orangutan (asli dan fotokopi)

2. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi baru lahir (anak pertama sampai ketiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan keanggotannya langsung aktif.

Berikut syarata yang harus dipenuhi untuk cara daftar BPJS bayi baru lahir dari peserta PPU:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesma/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotokopi)
  • Jika bayi sudah berusia 3 bulan, maka wajib mempunyai NIK yang sudah terdaftar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bayi baru lahir dari Orangtua JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftarannya antara lain sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
  • Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit (asli dan fotokopy)
  • Kartu Keluarga (KK) orangtua (asli dan fotocopy)

4. Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Online

Jika persyaratan Moms dan Dads untuk cara daftar BPJS bayi baru lahir di atas sudah lengkap, Moms dan Dads bisa langsung melakukan pendaftaran online.

Cara daftar BPJS bayi baru lahir online dapat dilakukan di:

  • Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA)

Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau PANDAWA beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Untuk info lebih lanjut tentang layanan PANDAWA kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah kabupaten atau kota peserta, Moms bisa hubungi nomor WhatsApp di 08118750400 .

Selain itu bisa juga di Facebook messenger BPJS Kesehatan, atau lewat Telegram.

  • Mobile Customer Service (MCS)

Moms dan Dads bisa langsung mendatangi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang sudah ditentukan. Moms dan Dads akan diminta untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan di awal, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), lalu menunggu antrean hingga mendapatkan pelayanan.


Baca Juga:
Rekomendasi 5 Klinik Bersalin Nyaman, Tempat Melahirkan yang Kini Menjadi Pilihan Pengganti Rumah Sakit


bannerbanner


Bagikan Artikel


Artikel Terkait

Shop at MOOIMOM