Moms, Ketahui 5 Hal yang Membatalkan Puasa Ini ya!

calendar icon

14 Apr 2021

author icon

Dinda Ayu Saraswati

category icon

Trimester Pertama

Moms, Ketahui 5 Hal yang Membatalkan Puasa Ini ya!

Puasa termasuk dalam salah satu rukun Islam. Karena termasuk di dalamnya, puasa memiliki keistimewaan bagi seseorang yang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat serta tidak melakukan hal yang membatalkan puasa agar mendapatkan pahala yang melimpah.

Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Puasa berasal dari bahasa Arab ‘shaum atau shuwam’ yang berarti mencegah atau menahan. Dalam Islam, puasa merupakan salah satu ibadah untuk manusia agar bisa menahan hawa nafsunya mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.

Dalam dunia medis, puasa pun menjadi istilah yang dikenal karena memiliki banyak manfaat. Salah satunya menurut penelitian Journal of Research in Medical Sciences yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan memiliki efek perlindungan pada kesehatan secara keseluruhan.

Baca Juga: Tips Berhubungan saat Bulan Ramadan di Malam Hari

5 Hal yang Membatalkan Puasa

Puasa dalam Islam bertujuan untuk membentuk pembiasaan diri manusia terhadap pengendalian diri atau hawa nafsu. Allah SWT juga melatih umat Islam untuk tahan akan godaan nafsu yang rendah tingaktannya, yang paling mudah sebetulnya untuk dikendalikan.

Jika godaan nafsu yang kecil mampu ditepis, nafsu-nafsu lain pun akan mampu dikendalikan karena terbiasa mengendalikannya saat berpuasa, khususnya puasa di bulan Ramadhan karena waktunya selama satu bulan penuh.

Saat puasa, seseorang dituntut untuk menjaga diri dari hal yang membatalkan puasa. Sebab, jika puasa batal maka tidak ada pahala puasa yang diberikan pada seseorang.

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa jadi harus diwaspadai dan dihindari. Apa saja? Yuk kita simak.

1. Muntah dengan Sengaja

Muntah adalah mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut merupakan hal yang membatalkan puasa.

Ini bisa terjadi disengaja ataupun tidak. Ada banyak hal yang bisa menyebabkannya, salah satu muntah yang disengaja adalah dengan memasukkan jari ke mulut hingga akhirnya makanan keluar kembali.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba, maka puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Namun, jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya batal.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

2. Sengaja Berhubungan Seksual

Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah berhubungan suami istri tidak pada waktunya. Jika sengaja berhubungan seksual di siang hari saat puasa, bukan hanya batal puasa tapi juga dikenai denda atas perbuatannya. Yakni berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu, seseorang wajib memberi makanan pokok senilai satu mud tau sekitar 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.

Allah SWT berfirman: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu…,” (QS Al-Baqarah : 187).

Untuk itu, saat berpuasa umat Islam harus bisa mengendalikan diri dan mampu mengelola hawa nafsunya.

Meski begitu, Islam memperbolehkan kembali berhubungan suami istri jika sudah selesai melaksanakan puasa selama satu hari, asalkan di malam harinya setelah berbuka puasa.

Sanksi diberikan sebagai sebagai ganti atas dosa yang dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa. Apabila tidak mampu, kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.

Dan pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka harus dilakukan dengan segera.

3. Keluarnya Air Mani (Sperma)

Misalnya, air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual akan membatalkan puasa. Ini berbeda jika mani keluar karena mimpi basah, puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan.

Jika dilakukan karena kesengajaan dan tidak mampu menjaga hawa nafsunya, maka ini termasuk hal yang membatalkan puasa.

Kesengajaan itu bisa disebabkan seperti melakukan masturbasi, berciuman, berpegangan dengan lawan jenis, atau melihat aurat lawan jenis secara sengaja, hingga timbul hasrat atau nafsu.

Saat seseorang dalam kondisi ‘basah’, maka secara umum ulama fiqh Islam mengatakan hal tersebut akan membatalkan puasanya. Hal ini pun juga sebagaimana ia tidak mampu menjaga hawa nafsunya dengan baik, sebab dapat menahannya adalah salah satu tujuan dari puasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata: “Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik dengan tangan, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, sampai keluar mani, maka puasanya batal.”

Begitu juga dengan pendapat dari para ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad. Jika dalam kondisi yang tidak sengaja bahkan tidak diinginkan, karena keluar air mani/madzi secara tiba-tiba, tanpa kesengajaan atau hal lain di luar kendali maka puasanya tidak batal.

Ini juga termasuk orang yang tertidur kemudian bermimpi basah, hal ini tidak membatalkan puasanya, karena dalam kondisi tidak sadar dan di luar kendalinya, air mania tau spermanya tersebut terjadi saat orang tersebut sedang tidur.

4. Haid dan Nifas

Puasa adalah salah satu larangan saat haid dalam Islam bagi perempuan. Para ulama mahdzab fiqh menyepakati bahwa keluarnya darah haid dan nifas membuat seorang perempuan tidak boleh berpuasa.

Imam Nawawi, seorang ulama hadist mengatakan bahwa, “Kaum muslimin sepakat bahwa perempuan haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa dalam masa haid dan nifas tersebut,” (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 3/250).

Selain hal yang membatalkan puasa, perempuan haid atau nifas wajib untuk mengqadha puasanya. Umumnya darah haid keluar selama satu minggu, dan paling lama masa haid selama 15 hari. Masa nifas biasanya 40 hari, sedangkan paling lama adalah 60 hari.

Apabila setelah itu tidak ada lagi darah yang keluar, maka perempuan telah suci dan harus mandi wajib. Jika masih tersisa waktu untuk puasa seperti masih berada dalam bulan Ramadhan, maka perempuan tersebut wajib menjalankan puasanya hingga bertemu dengan hari Idul Fitri.

5. Sengaja Memasukkan Benda ke Lubang Tubuh

Dilansir NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan hal yang membatalkan puasa juga termasuk ketika ada benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.

Jauf adalah lubang mulut, telinga, dan hidung. Ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata;

dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259).

Selain itu, mengobati dengan memasukkan benda pada qubul dan dubur juga tidak diperbolehkan. Misalnya pemberian obat bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

6. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum adalah hal yang membatalkan puasa. Meski keduanya adalah kebutuhan, namun hal ini dilarang selama seseorang menjalankan puasa. Ini adalah tantangan lain yang dihadapi saat puasa agar seseorang bisa mengnendalikan dirinya.

Islam tidak mengajak atau membuat tersiksa umat yang menjalankannya. Allah SWT memberikan perintah menahan nafsu makan dan minum hanya dari pagi hingga magrib, sedangkan di waktu setelahnya umat muslim harus berbuka dan menjalankan sahur.

Puasa bukan berarti menghilangkan atau menghapuskan kebutuhan manusia pada makan dan minum. Hanya saja perlu dikelola dan diatur dengan baik. Selain itu, seseorang juga harus memperhatikan apa saja makanan yang akan dikonsumsi agar terhindar dari sesuatu yang haram dan dapat mengikis pahala puasa.

Bagi Moms yang sedang menyusui dan tetap menjalani ibadah puasa, pastikan untuk selalu memenuhi asupan nutrisi menyusui yang tepat dengan meminum PRENAVITA Honey Lychee agar asupan ASI tetap terpenuhi.


Bagikan Artikel


Artikel Terkait


Produk Terkait

Shop at MOOIMOM


Shop at MOOIMOM