Bagaimana Hukum Donor ASI Dalam Islam? Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya Moms!

calendar icon

10 Aug 2021

author icon

Anggraini Nurul F

category icon

Tips Menyusui

Bagaimana Hukum Donor ASI Dalam Islam? Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya Moms!

Tak semua ibu bisa memberikan ASI pada anaknya dengan mudah dan lancar, terkadang ada beberapa halangan. Beberapa ibu bahkan membutuhkan donor ASI karena kondisi tertentu yang membuatnya tidak bisa memberikan ASI untuk si kecil. 

Kebanyakan ulama menganalogikan donor ASI dengan kebiasaan menyusui orang lain pada jaman Nabi Muhammad SAW. Rasul sendiri juga di susui oleh Halimah, sehingga membuat praktek ini secara umum boleh dilakukan.

Apalagi, didukung oleh ayat al-Qur’an yang menyatakan:

“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)

Hal ini memberikan umat Islam dalil yang kuat untuk membolehkan anaknya disusui orang lain. Akan tetapi, dalam hal proses menerima donor ASI, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Islam menghimbau pengikutnya untuk menerima ASI dari ibu sepersusuan yang merupakan seorang muslimah, berakhlak baik, sehat, serta memiliki ibadah yang baik. Imam Malik memberikan fatwa makruh untuk menerima ibu susu yang bukan muslim.

Yusuf Qardhawi memperingatkan umat islam untuk berhati-hati, agar tidak sembarangan memberikan donor ASI. Karena hal ini berkaitan dengan mahram dan nasab. Karenanya, ia menganjurkan, donor ASI hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat, jika seorang bayi sangat butuh ASI dan tidak ada ibu lain yang bisa memberikannya.


Baca Juga: 

Bolehkah Ibu Hamil Mendonorkan Darah?


 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri belum memberikan fatwa jelas mengenai hukum donor ASI. Pada dasarnya mereka membolehkan, karena melihat dari sejarah di jaman Nabi bahwa praktek ibu susu sudah dilakukan.

Donor ASI bukannya tanpa konsekuensi, dengan jelas hadis Nabi menyatakan bahwa anak yang disusui dengan ibu susu akan menjadi saudara sepersusuan. Karenanya mereka akan menjadi mahram, dan akibatnya haram untuk menikah ketika dewasa nanti.

Praktek donor ASI bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui Bank ASI atau donor langsung ke penerima. Para ulama menyarankan umatnya untuk berhati-hati dalam menerima donor ASI dari Bank ASI, karena tidak diketahui identitas pendonor dan penerima. Ditakutkan anak dari pendonor dan penerima ASI di kemudian hari malah jatuh cinta, namun tidak bisa menikah karena hukumnya mereka adalah saudara sepersusuan. Sedangkan metode yang kedua, yakni dengan memberikan langsung ke penerima. Baik pendonor maupun penerima tahu persis mengenai identitas masing-masing, sehingga pernikahan antar saudara sepersusuan di kemudian hari bisa dihindari, karena hukum pernikahan seperti ini adalah haram.

Seperti yang tercantum dalam ayat al-Qur’an;

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan…”(QS. An-Nisa: 23)

Boleh Atau Tidak Mendonorkan ASI dalam Ajaran Agama Islam?


Baca Juga:

 Relaktasi: Definisi dan Tips untuk Memulainya Lagi


 

Hukum donor ASI memang sudah jelas dibolehkan, namun seorang ibu tidak boleh sembarangan memberi ASI ke seorang bayi yang bukan anaknya, tanpa sepengetahuan orangtua atau keluarga bayi tersebut. Begitulah adab dalam Islam.

Oiya, saat pumping Moms bisa gunakan MOOIMOM Breastmilk Storage Bags lho!


Bagikan Artikel


Artikel Terkait

Shop at MOOIMOM